Written by admin on . Hits: 1155

Berkat usaha sang Mediator para pihak berdamai dimuka sidang PA Muara Bungo

www.pa-muarabungo.go.id

Bungo | Kamis 25 Juli 2019. Tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, perkara perceraian masih mendominasi perkara yang diterima di Pengadilan Agama Muara Bungo. Seabagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2016 mewajibkan mediasi pada setiap sidang pertama yang dihadiri oleh kedua belah pihak, tidak terkecuali kepada para pihak dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2019/PA.Mab, Majelis Hakim pun mewajibkan kepada kedua belah pihak untuk menempuh proses mediasi dengan harapan semoga pasangan suami isteri tersebut bisa rukun kembali.

Disaat Pemohon dan Termohon menempuh proses mediasi pertama dengan Hakim mediator H. Rijlan Hasanuddin, Lc yang bertempat diruang mediasi PA Muara Bungo tersebut. Mediator telah melakukan upaya maksimal dengan memberikan pengertian, menasehati kedua belah pihak dan menyampaikan bahwa bila ego masing-masing dikedepankan maka ingat anak-anak akan menjadi korban. Nasehat sang mediator itu ternyata mengetuk pintu hati mereka akhirnya menerima dan menyadari kesalahan mereka masing-masing dan membulatkan niat untuk membina mahligai rumah tangga kembali rukun dan damai seperti semula. Akhirnya upaya damaipun berhasil dan menyatakan mencabut perkara Nomor 229/Pdt.G/2019/PA. Mab

Subhanallah, Allah Maha Kuasa, meskipun perkara perceraian menyangkut hati nurani, namun tetap saja bisa diusahakan perdamaian selama bersunggung-sungguh dan berdo’a serta berharap kepada yang membolak-balikkan qalbu manusia, agar senantiasa memberi hidayah kepada para pihak yang akan menempuh jalan yang sangat dibenci oleh Allah. SWT. Sebagaimana Hadist Rasulullah SAW yang artinya “ Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah Talak”. Salam damai (Jurdilaga/MR)

Add comment


Security code
Refresh

Kategori

Reformasi Birokrasi

Pengumuman

Seputar PA Muara Bungo

Publikasi

Hasil Survei Reformasi Birokrasi TW1asil Survei Reformasi Birokrasi TW1 2025 2025

Akreditasi Penjaminan Mutu

Formulir Gugatan Sederhana

Pekan Survei 2025

Hak-hak perempuan pasca perceraian

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 - 16.30

Jum'at

08.00 - 17.00

ISTIRAHAT

Senin - Kamis

12.00 - 13.00

Jum'at

11.30 - 13.00

JADWAL SIDANG

Senin - Kamis

09.00 - Selesai

 

We have 152 guests and no members online

 

 
Pengadilan Agama Muara Bungo@2018

                                            ALUR ADMINISTRASI BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT)

      

 

                                           

 

 

                               

 

 

 

                  INOVASI PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO