- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Setiap Orang berhak:
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.
- Hak untuk memperoleh pelayanan informasi
- Hak untuk mengetahui standar dan maklumat pelayanan
- Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi yang yang diberikan
- Hak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi
Pemohon informasi berhak memperoleh pelayanan informasi berupa :
Pemohon berhak mengetahui Standar Pelayanan Pengadilan yang telah disusun oleh Pengadilan, dimana berdasarkan SK KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan di Pengadilan, Standar Pelayanan yang tersusun memuat :
Berdasarkan pasal 30 BAB VI SK KMA RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan, setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal :
Setiap Pemohon Informasi berhak mengetaui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi. Berdasarkan pasal 37, 38, dan 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang prosesnya sebagai berikut :