
Bungo | www.pa-muarabungo.go.id Selasa (15/04/2026) Hakim Mediator Pengadilan Agama Muara Bungo, Hidayah, S.H.I., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PA Muara Bungo, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara waris dengan Nomor Register 112/Pdt.G/2026/PA.Mab pada Selasa (15/04/2026). Proses mediasi berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Muara Bungo.
Dalam jalannya mediasi, hakim mediator berupaya maksimal mendorong tercapainya perdamaian dengan memberikan nasihat agar sengketa waris diselesaikan secara kekeluargaan. Pendekatan persuasif tersebut bertujuan menjaga hubungan baik antar pihak yang berperkara.
Sebagai mediator, perannya difokuskan pada menjadi penengah dengan memberikan pemahaman dan penjelasan yang menyentuh para pihak. Upaya tersebut membuahkan hasil, di mana kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan mengakhiri sengketa secara musyawarah. Jurdilaga MR.





























