on . Hits: 182

www.pa-muarabungo.go.id Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi mengambil langkah strategis dalam menyikapi persoalan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Hal tersebut dijalin dengan Nota Kesepahaman (MoU) atau Kesepakatan Bersama antara Pengadilan Tinggi Agama Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi. Secara khusus kegiatan ini mengusung tema “Sinergi Pelayanan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian dan Pencegahan Perkawinan Anak”.

Kegiatan Nota Kesepahaman (MoU) atau Kesepakatan Bersama bertempat di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi dan dilakukan langsung oleh Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Dr. H. Chazim Maksalina, M.H. dihadiri Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H dan seluruh Ketua, Panitera dan Sekretarus PA se Wilayah PTA Jambi. sekaligus memberikan sambutan dan apresiasi langkah strategis ini.

Dalam sambutannya Dirjen Badilag menyampaikan kolaborasi semacam ini sejalan dengan praktik terbaik di berbagai negara, seperti Malaysia dengan Bahagian Sokongan Keluarga (BSK) dan Australia dengan Department of Human Services (DHS), yang telah sukses memastikan pemenuhan nafkah anak dan perlindungan bagi pihak yang rentan pasca perceraian.

Beliau juga menekankan Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat segera diimplementasikan dalam bentuk program-program konkret yang langsung menyentuh masyarakat. MoU ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen bersama untuk menciptakan mekanisme yang efektif, efisien, dan ramah dalam memberikan akses keadilan, serta secara khusus menangani pencegahan perkawinan anak menuju Indonesia Emas.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, ia menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan keberpihakan negara terhadap keadilan substantif serta menunjukkan bahwa perceraian bukanlah akhir dari tanggung jawab seorang ayah terhadap anak-anaknya bukan pula akhir dari kewajiban suami terhadap mantan istrinya yang secara hukum berhak mendapatkan nafkah pasca perceraian sebagaimana telah diputuskan oleh Pengadilan.

“Selain itu, isu perkawinan dini juga menjadi perhatian serius kita bersama. Data dan fakta menunjukkan bahwa perkawinan di usia anak seringkali berujung pada permasalahan sosial, pendidikan yang terputus, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kemiskinan struktural. Maka dari itu, edukasi dan pencegahan menjadi kunci, dan kerja sama lintas sektor mutlak diperlukan”. Ujarnya. (Jurdilaga)

Add comment


Security code
Refresh

Kategori

Reformasi Birokrasi

Pengumuman

Seputar PA Muara Bungo

Publikasi

Hasil Survei Reformasi Birokrasi TW1asil Survei Reformasi Birokrasi TW1 2025 2025

Akreditasi Penjaminan Mutu

Formulir Gugatan Sederhana

Pekan Survei 2025

Hak-hak perempuan pasca perceraian

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 - 16.30

Jum'at

08.00 - 17.00

ISTIRAHAT

Senin - Kamis

12.00 - 13.00

Jum'at

11.30 - 13.00

JADWAL SIDANG

Senin - Kamis

09.00 - Selesai

 

We have 375 guests and no members online

 

 
Pengadilan Agama Muara Bungo@2018

                                            ALUR ADMINISTRASI BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT)

      

 

                                           

 

 

                               

 

 

 

                  INOVASI PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO