Berkah Ramdhan 1442 H Hakim Mediator PA Muara Bungo Berhasil Damaikan Para Pihak Berperkara

Bungo | Jum’at, 16 April 2021. Ditengah syahdunya bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah, para pihak dalam perkara gugatan hak asuh anak (hadhanah) dan nafkah anak nomor 142/Pdt.G/2021/PA.Mab berhasil didamaikan dalam proses mediasi oleh salah satu Hakim Mediator Pengadilan Agama Muara Bungo, Ahmad Farhan Subhi, S.Sy., S.H., M.H., yang ditunjuk oleh Majelis Hakim sebagai mediator. Proses Mediasi tersebut dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Muara Bungo dengan aman dan tertib.
Perkara yang diajukan secara elektronik (e-court) tersebut pada pokoknya terkait hak asuh (hadhanah) dan nafkah atas kedua orang anak Penggugat dan Tergugat, sehingga dalam proses Mediasi yang berlangsung, Hakim Mediator tidak hanya mengimplementasikan ketentuan mengenai Mediasi (PERMA RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan), melainkan juga mengimplementasikan prinsip “kepentingan terbaik bagi Anak”.
Keberhasilan mediasi yang dilaksanakan oleh Ahmad Farhan Subhi, S.Sy., S.H., M.H., selaku Hakim Mediator merupakan sebuah prestasi tersendiri khususnya bagi beliau dan umumnya bagi Pengadilan Agama Muara Bungo. Jurdilaga/AFS




























