MEMBUKA AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU MELALUI LAYANAN PRODEO DI PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO
oleh Chandra, A.Md.Kom
Bungo | www.pa-muarabungo.go.id Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar setiap warga negara, termasuk bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi. Menyadari hal ini, Pengadilan Agama Muara Bungo menghadirkan layanan prodeo, yaitu layanan pembebasan biaya perkara bagi masyarakat yang tidak mampu.
Layanan ini merupakan bagian dari implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta bentuk nyata dari perwujudan azas aksesibilitas hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
---
Layanan Prodeo: Siapa dan Bagaimana?
Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo, M. Afif, S.H., M.H., menjelaskan bahwa layanan prodeo dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi syarat administratif, seperti memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa, surat penghasilan, serta identitas diri.
> “Layanan ini berlaku untuk perkara-perkara seperti cerai gugat, cerai talak, isbat nikah, pengesahan nikah, hak asuh anak, hingga perkara waris,” ujar beliau.
Proses pengajuannya juga relatif mudah. Masyarakat cukup mendatangi bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), mengajukan gugatan disertai permohonan prodeo, dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Setelah dilakukan verifikasi, Ketua Pengadilan akan menetapkan apakah permohonan prodeo dapat diterima. Jika disetujui, perkara akan diproses tanpa dikenakan biaya.
---
Pendapat Ketua PTA Jambi: Prodeo Adalah Keadilan Sosial
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Dr. Chazim Maksalina, M.H. melalui Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo menyampaikan bahwa program prodeo bukan hanya instrumen administratif, namun merupakan representasi dari nilai keadilan sosial yang dijamin oleh negara.
> “Keadilan itu tidak boleh dibatasi oleh kemampuan ekonomi. Justru, tugas peradilan agama adalah memastikan bahwa setiap warga – tak peduli latar belakangnya – bisa memperjuangkan haknya di depan hukum,” ungkap beliau dalam arahannya.
Beliau juga mengapresiasi komitmen Pengadilan Agama Muara Bungo dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat lapisan bawah dan berharap program ini terus diperluas cakupannya, baik dari sisi jumlah penerima maupun jenis perkaranya.
---
Penutup: Wujudkan Peradilan Ramah dan Inklusif
Layanan prodeo menjadi bukti bahwa Pengadilan Agama tidak hanya hadir sebagai tempat menyelesaikan sengketa, tetapi juga sebagai penjaga keadilan sosial dan pelayan masyarakat. Dengan semangat reformasi birokrasi dan akses keadilan yang inklusif, Pengadilan Agama Muara Bungo akan terus memperkuat program prodeo ini sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang hukum dan keagamaan.





























