|
Informasi Serta Merta adalah informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta apabila dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Pengadilan Agama Muara Bungo berkomitmen untuk menyampaikan informasi tersebut secara cepat, tepat, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
A. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
B. Jenis Informasi Serta Merta
- Informasi mengenai keadaan darurat yang berdampak terhadap pelayanan pada Pengadilan Agama Muara Bungo .
- Informasi mengenai bencana alam atau bencana nonalam yang mempengaruhi operasional Pengadilan Agama Muara Bungo .
- Informasi penghentian sementara pelayanan akibat gangguan sistem, jaringan, sarana prasarana, atau kondisi kahar (force majeure).
- Informasi lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib diumumkan secara serta merta demi kepentingan masyarakat.
C. Media Penyampaian Informasi
- Website resmi Pengadilan Agama Muara Bungo.
- Papan pengumuman Pengadilan Agama Muara Bungo.
- Media sosial resmi Pengadilan Agama Muara Bungo.
- Media komunikasi lainnya sesuai kebutuhan
Apabila di kemudian hari terdapat informasi yang termasuk kategori Informasi Serta Merta, Pengadilan Agama Muara Bungo akan mengumumkannya kepada masyarakat melalui media resmi secara cepat, tepat, dan mudah diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|