Pemohon informasi berhak memperoleh pelayanan informasi berupa :
- Informasi yang hams diumumkan oleh setiap Pengadilan setidaknya meliputi informasi:
- Gambaran umum Pengadilan yang, antara lain, meliputi: fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi Pengadilan tersebut serta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat Pengadilan non Hakim;
- Gambaran umum proses beracara di Pengadilan;
- Hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan;
- Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan;
- Putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu.
- Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama;
- Agenda sidang pembacaan putusan, bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Kasasi;
- Mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
- Hak masyarakat dan tata cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan.
- Perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f adalah:
- korupsi;
- terorisme;
- narkotikalpsikotropika;
- pencucian uang; atau
- perkara lain yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan.
- Inforrnasi yang hams diumumkan oleh Mahkamah Agung selain dari yang disebutkan dalam ayat (1) adalah:
- Peraturan Mahkamah Agung;
- Surat Edaran Mahkamah Agung;
- Yurisprudensi Mahkamah Agung;
- laporan tahunan Mahkamah Agung;
- rencana strategis Mahkamah Agung;
- pembukaan pendaftaran untuk pengisian posisi Hakim atau Pegawai.






























