Written by Super User on . Hits: 19967

Abstrak

Syarat surat kuasa khusus yang disebutkan di dalam Pasal 123 ayat (1) HIR/Pasal 147 ayat (1) RBG, hanya syarat pokok saja, berbentuk tertulis atau akta, sehingga pada masa lalu, surat kuasa khusus sangat sederhana sekali, hanya berisi formulasi “memberi kuasa kepada seseorang untuk mewaki pemberi kuasa menghadap di semua pengadilan”. Sejarah peradilan di Indonesia menganggap syarat dan formulasi surat kuasa khusus seperti itu, tidak tepat, sehingga diperlukan penyempurnaan yang benar-benar berciri surat kuasa khusus, penyempurnaan tersebut dilakukan oleh Mahkamah Agung RI melalui SEMA. Terkadang dalam praktek penilaian keabsahan surat kuasa khusus di persidangan, sering dipersoalkan ketika pihak tidak mencantumkan tahapan persidangan yang dikuasakan secara rinci, misalnya untuk mengajukan gugatan, replik, alat bukti atau kesimpulan, sehingga pihak berperkara diminta untuk menyempurnakan surat kuasa khusus, praktek tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa surat kuasa khusus yang demikian tidak memenuhi syarat sebagai surat kuasa khusus, padahal syarat sah surat kuasa khusus telah disebutkan dengan tegas dalam SEMA yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI.

Kata kunci: Surat kuasa khusus, Syarat formil surat kuasa khusus


Selengkapnya KLIK DISINI

Kategori

Reformasi Birokrasi

Pengumuman

Seputar PA Muara Bungo

Publikasi

Hasil Survei Reformasi Birokrasi TW1asil Survei Reformasi Birokrasi TW1 2025 2025

Akreditasi Penjaminan Mutu

Formulir Gugatan Sederhana

Pekan Survei 2025

Hak-hak perempuan pasca perceraian

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 - 16.30

Jum'at

08.00 - 17.00

ISTIRAHAT

Senin - Kamis

12.00 - 13.00

Jum'at

11.30 - 13.00

JADWAL SIDANG

Senin - Kamis

09.00 - Selesai

 

We have 96 guests and no members online

 

 
Pengadilan Agama Muara Bungo@2018

                                            ALUR ADMINISTRASI BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT)

      

 

                                           

 

 

                               

 

 

 

                  INOVASI PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO