Written by Super User on . Hits: 2589

Abstrak

Pernikahan menurut hukum perkawinan di Indonesia merupakan hal yang sakral, sehingga untuk menjaga kesakralannya, pernikahan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan setiap pernikahan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun pelanggaran terhadap pencatatan pernikahan masih banyak terjadi, jumlah perkara permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama, setiap tahun selalu mengalami peningkatan, bukan hanya pernikahan sebelum lahirnya Undang-Undang Perkawinan, namun lebih didominasi oleh pernikahan setelah lahirnya Undang-Undang tersebut. Dasar pemikiran perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 adalah untuk memberikan dasar hukum kepada Pengadilan Agama dalam menyelesaikan

perkara tertentu, termasuk pelanggaran atas Undang-Undang tentang Perkawinan. Namun perubahan kata perdata tertentu menjadi perkara tertentu belum memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk menegakkan wibawa hukum perkawinan di Indonesia. Guna terwujudnya penegakan hukum secara terintegrasi atas pelanggaran Undang-Undang tentang Perkawinan di PengadilanAgama, perlu dilakukan perubahan, baik melalui perubahan ketiga atas Undang-

Undang Peradilan Agama, Judicial Review atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, atau kembali menghidupkan RUU Hukum Materil Peradilan Agama yang sudah lama menghilang.

Kata kunci: Kompetensi Pengadilan Agama, Pelanggaran Undang-Undang Perkawinan.


Selengkapnya KLIK DISINI

Kategori

Reformasi Birokrasi

Pengumuman

Seputar PA Muara Bungo

Publikasi

Hasil Survei Reformasi Birokrasi TW1asil Survei Reformasi Birokrasi TW1 2025 2025

Akreditasi Penjaminan Mutu

Formulir Gugatan Sederhana

Pekan Survei 2025

Hak-hak perempuan pasca perceraian

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 - 16.30

Jum'at

08.00 - 17.00

ISTIRAHAT

Senin - Kamis

12.00 - 13.00

Jum'at

11.30 - 13.00

JADWAL SIDANG

Senin - Kamis

09.00 - Selesai

 

We have 98 guests and no members online

 

 
Pengadilan Agama Muara Bungo@2018

                                            ALUR ADMINISTRASI BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT)

      

 

                                           

 

 

                               

 

 

 

                  INOVASI PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO