Written by Super User on . Hits: 2871

A. Pendahuluan

Hak kepemilikan merupakan salah satu pembahasan yang dibicarakan dalam kajian ilmu ekonomi, baik ekonomi sosialis, kapitalis, dan tentunya juga dalam ekonomi Islam. Masing-masing sistem ekonomi tersebut memiliki ciri khas dalam menentukan hak kepemilikan (ownership). Kepemilikan harta (barang dan jasa) dalam Sistem Sosialis dibatasi dari segi jumlah (kuantitas), namun dibebaskan dari segi cara (kualitas) memperoleh harta yang dimiliki. Artinya

dalam memperolehnya dibebaskan dengan cara apapun dapat dilakukan. Sedangkan menurut pandangan Sistem Ekonomi Kapitalis jumlah (kuantitas) kepemilikan harta individu berikut cara memperolehnya (kualitas) tidak dibatasi, yakni dibolehkan dengan cara apapun selama tidak mengganggu kebebasan orang lain.

Sistem ekonomi sosialis yang membatasi kuantitas kepemilikan dan menempatkan kepemilikan negara pada posisi tertinggi cenderung melahirkan kekuasaan yang otoriter, sedangkan sistem ekonomi kapitalis yang memberikan kebebasan untuk memiliki suatu barang tanpa pembatasan

kuantitas dan kualitas, cenderung menimbulkan kesenjangan sosial. Pemilik modal kuat akan semakin sejahtera dan kuat, sehingga akan memiliki kekayaan (property) yang tidak terbatas, sedangkan kelompok yang tidak mampu (poverty) semakin sulit untuk memiliki kekayaan (property).


selengkapnya KLIK DISINI

Kategori

Reformasi Birokrasi

Pengumuman

Seputar PA Muara Bungo

Publikasi

Hasil Survei Reformasi Birokrasi TW1asil Survei Reformasi Birokrasi TW1 2025 2025

Akreditasi Penjaminan Mutu

Formulir Gugatan Sederhana

Pekan Survei 2025

Hak-hak perempuan pasca perceraian

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 - 16.30

Jum'at

08.00 - 17.00

ISTIRAHAT

Senin - Kamis

12.00 - 13.00

Jum'at

11.30 - 13.00

JADWAL SIDANG

Senin - Kamis

09.00 - Selesai

 

We have 96 guests and no members online

 

 
Pengadilan Agama Muara Bungo@2018

                                            ALUR ADMINISTRASI BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT)

      

 

                                           

 

 

                               

 

 

 

                  INOVASI PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO