BIAYA PRODEO

Biaya Prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadila Agama.

Komponen biaya perkara prodeo meliputi :

materai

biaya pemanggilan para pihak

biaya pemberitahuan isi putusan

biaya sita jaminan

biaya pemeriksaan setempat

biaya saksi / ahli

biaya eksekusi

biaya ATK / Alat Tulis Kantor

biaya penggandaan berkas perkara

biaya penggandaan salinan putusan

biaya pemberkasan dan penjilidan