Fokus Pengadilan Agama Muara Bungo
SEMA : SEMA No. 5 tahun 2011 dan SEMA No. 6 tahun 2011 | (16/11)
SURAT EDARAN : Batas Akhir Pengiriman Notas Usul Kenaikan Pangkat Bagi Tenaga Teknis PA Periode 1 April 2012 | (16/11)
PENGUMUMAN : Hasil Rapat TPM Mahkamah Agung RI Tentang Mutasi/Promosi Hakim (24/8)
E-BOOK : Buku II (M. Iqbal) ( 24 / 5 )
PENGUMUMAN : Permintaan Pengiriman Berkas Usul Kenaikan Pangkat (20/05)
DOKUMEN : Penilaian Website PTA/MSy.Aceh dalam Quarterly Fact Sheet 4th QFS, Desember 2010 Halaman 20-23 | (31/1)
DOKUMEN : Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 - 2035 |(31/01)
SURAT EDARAN : Permintaan Berkas Usul Pendefinitipan Hakim dan Pengurusan Biaya Pindah (20/01)
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Kamis, 16 Juni 2011 09:42 |
|
PROFIL DAN SEJARAH PA MUARA BUNGO Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Muara Bungo Pada mulanya Pengadilan Agama Muara Bungo yang wilayah hukumnya meliputi Bungo dan Tebo. Seiring dengan tuntutan Otonomi Daerah yang berdasarkan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 dimana Kabupaten Bungo Tebo dimekarkan menjadi Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo, yang telah diresmikan pada tanggal 12 Oktober 1999 oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta. Dengan demikian wilayah hukum (Kompetensi Relatif) Pengadilan Agama Muara Bungo menjadi Kabupaten Bungo saja yang terdiri dari 17 Kecamatan yaitu :
Dasar Hukum Pengadilan Agama Muara Bungo Pengadilan Agama Muara Bungo ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’ah di luar Jawa dan Madura, penetapan Menteri Agama Nomor 58 tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’ah di Sumatera. Pengadilan Agama Muara Bungo mulai dibentuk tanggal 14 Nopember 1960.
Kompetensi Peradilan Agama Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 hasil amandemen ketiga yang disahkan 10 Nopember 2004 menyatakan : Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 telah lahir Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, pasal 10 ayat 1 Undang-undang tersebut berbeda dengan
Khusus mengenai Peradilan Agama berdasarkan perintah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, Pasal 49 menyatakan Pengadilan Agama bertugas dan berwenang dan memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, warisan, wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Sodaqoh dan Ekonomi Syariah dan menurut Pasal 52 (a) Pengadilan Agama memberikan Isbat kesaksian Rukyat Hilal dalam menentukan awal bulan pada tahun hijriah. Kemudian dalam hasil Rakernas di Batam tahun 2006 bahwa pengangkatan anak dan akibat hukumya bagi orang yang beragama Islam, juga menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Kondisi Geografis, Topografis dan Iklim 1. Kabupaten Tanjung Jabung dimekarkan menjadi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabuapten Tanjung Jabung Timur. Kabupaten Bungo secara spesifik memiliki letak geografis yang sangat strategis, yaitu berada pada jalan lintas Sumatera yang terletak antara 1° 08 – 1° 55 Lintang Selatan dan antara 101° 27’ – 102° 23’ Bujur Timur, maka sangat wajar jika Kabupaten Bungo dijuluki sebagai Kota Lintas dengan Semboyan Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun.
Secara administrasi Pemerintahan Kabupaten Bungo berbatasan dengan beberapa Kabupaten yang dapat mendukung perkembangan dan kemajuannya, baik dibidang perdagangan, industri, transportasi, pertanian, pertambangan maupun pariwisata, adapun Kabupaten Bungo berbatasan dengan :
Luas wilayah administratif Kabupaten Bungo adalah 716.000 Ha (+ 7.160 km) yang terdiri dari :
Topografi Kabupaten Bungo mempunyai ketinggian antara 70-1300 meter dari permukaan laut, maka Kabupaten Bungo termasuk beriklim tropis basah dengan rata-rata curah hujan berkisar antara 3.000 s/d 3.085 mm/tahun atau 256 mm perbulan dengan rata-rata hujan perbulan sekitar 9 hari. |



































Profil Pengadilan


Google
Facebook
Twitter
del.icio.us
Blogger
Rain Concert







