SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO

Website ini adalah Portal resmi milik Pengadilan Agama Muara Bungo yang berisikan informasi dan berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Muara Bungo
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Program Prioritas

7 Program Prioritas Pengadilan Agama Muara Bungo
Program Prioritas

Anti Korupsi

Pengadilan Agama Muara Bungo Mendukung Sikap Anti Korupsi. Laporkan segala tindakan korupsi ke https://siwas.mahkamahagung.go.id
Anti Korupsi

Terima Kasih untuk tidak memberi Tips

Semua Pelayanan Administrasi Perkara Anda di PA Muara Bungo tidak dipungut biaya kecuali yang diatur oleh Undang-undang
Terima Kasih untuk tidak memberi Tips

Stop Garatifikasi

Jangan Berperkara Melalui Calo
Stop Garatifikasi

BELA KEREN

   

 

 

 

                                                    

 

 

 

                                                   

 

 

Mendadak, Camat Bathin II Babeko Kunjungi PA Muara Bungo



Bungo | www.pa-muarabungo.go.id


Muara Bungo, Kamis, 03 Januari 2019, Kantor PA Muara Bungo mendadak didatangi Camat Kecamatan Bathin II Babeko. Kedatangan orang nomor 1 di wilayah Kecamatan Babeko ini bisa dikatakan mendadak karena belum ada informasi sebelumnya kepada Ketua PA Muara Bungo.

Kedatangan Camat Bathin II Babeko, yang bernama Giyanto ini disambut langsung oleh Ketua PA Muara Bungo, Dra. Hj. Asmidar yang didampingi oleh Panitera Ghozi, S.Ag.M.A dan Sekretaris Hoiriah, S.Ag, M.H, bertempat di ruang Ketua PA Muara Bungo.

Beliau menyampaikan tujuannya ke PA Muara Bungo adalah selain ingin menjalin silaturrahmi juga membahas sesuatu yang sangat penting yaitu tentang pelaksanaan sidang keliling, khususnya perkara Isbath Nikah, di wilayah Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, baik itu dalam hal tehnis maupun dalam hal syarat syarat pendaftarannya.


Dalam pembicaraan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo yang didampingi oleh Panitera dan Sekretaris merespon baik kunjungan Camat Bathin II Babeko tentang rencana pelaksanaan Isbath nikah di wilayah Kecamatan Bathin II Babeko. “Dalam tahun 2019 ini ada rencana kami masyarakat Kecamatan Bathin II Babeko untuk melaksanakan penertiban administrasi termasuk dalam hal pernikahan yang belum tercatat secara resmi, ujar Giyanto, Camat Bathin II Babeko.


Sebagaimana 2 tahun belakangan, yakni tahun 2017 dan 2018 PA Muara Bungo telah melaksanakan sidang Isbath nikah secara kolektif. Tahun 2017 dilaksanakan 2 Kecamatan yaitu Jujuhan dan Jujuhan Ilir, dan pada tahun 2018, dilaksanakan di Kecamatan Rantau Pandan. “Dalam 2 tahun terakhir, Alhamdulillah kami telah melaksanakan sidang isbath nikah secara terpadu di Kecamatan Jujuhan Ilir, Jujuhan dan Rantau Pandan yang kesemuanya berlansung lancar dan sukses. Semoga di tahun ini pelaksanaan di Kecamatan Bathin II Babeko juga berjalan dengan lancar” Harapan Dra. Hj. Asmidar, Ketua PA Muara Bungo.

Dengan demikian kita tetap akan menjalin komunikasi dengan baik terhadap Camat Bathin II Babeko agar suksesnya program ini. ”Kita selalu siap untuk memberikan pelayaan Prima kepada masyarakat termasuk dalam hal pelaksanaan Isbath Nikah terpadu tersebut di wilayah Kecamatan Bathin II Babeko, dengan memberikan penjelasan secara detil tentang syarat syarat dan tata cara pendaftaran dan pelaksanaan sidang Isbath Nikah” Ujar, Ghozi, S. Ag., MA. Panitera PA Muara Bungo (Jurdilaga PA. Muara Bungo)

Add comment


Security code
Refresh

  • Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI  Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Selengkapnya

PUBLIKASI ARTIKEL

Resensi (Review) Materi Modul Agenda 1 Latsar CPNS 2026: Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara, Analisis Isu Kontemporer, dan Kesiapsiagaan...
MEMBUKA AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU MELALUI LAYANAN PRODEO DI PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO oleh Chandra, A.Md.Kom Bungo | www.pa-muarabungo.go.id...
Artikel lainnya

Kategori

Reformasi Birokrasi

Pengumuman

Seputar PA Muara Bungo

Publikasi

Hasil Survei Reformasi Birokrasi TW1asil Survei Reformasi Birokrasi TW1 2025 2025

Akreditasi Penjaminan Mutu

Formulir Gugatan Sederhana

Pekan Survei 2025

Hak-hak perempuan pasca perceraian

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 - 16.30

Jum'at

08.00 - 17.00

ISTIRAHAT

Senin - Kamis

12.00 - 13.00

Jum'at

11.30 - 13.00

JADWAL SIDANG

Senin - Kamis

09.00 - Selesai

 

We have 247 guests and no members online

 

 
Pengadilan Agama Muara Bungo@2018

                                            ALUR ADMINISTRASI BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT)

      

 

                                           

 

 

                               

 

 

 

                  INOVASI PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO