SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO

Website ini adalah Portal resmi milik Pengadilan Agama Muara Bungo yang berisikan informasi dan berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Muara Bungo
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Program Prioritas

7 Program Prioritas Pengadilan Agama Muara Bungo
Program Prioritas

Anti Korupsi

Pengadilan Agama Muara Bungo Mendukung Sikap Anti Korupsi. Laporkan segala tindakan korupsi ke https://siwas.mahkamahagung.go.id
Anti Korupsi

Terima Kasih untuk tidak memberi Tips

Semua Pelayanan Administrasi Perkara Anda di PA Muara Bungo tidak dipungut biaya kecuali yang diatur oleh Undang-undang
Terima Kasih untuk tidak memberi Tips

Stop Garatifikasi

Jangan Berperkara Melalui Calo
Stop Garatifikasi

BELA KEREN

   

 

 

 

                                                    

 

 

 

                                                   

 

 

FAQ's

Apa saja syarat untuk mengajukan perceraian?

Pihak yang hendak berperkara perlu membawa buku nikah asli, KTP asli, dan surat gugatan atau surat permohonan cerai. jika ada dokumen lain seperti Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga boleh dibawa

Berapa biaya yang diperlukan untuk mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Muara Bungo?

Untuk memperkirakan biaya yang diperlukan, pihak yang hendak berperkara dapat mengakses http://www.pa-muarabungo.go.id/skum atau klik DISINI. Melalui link tersebut dapat diperkirakan secara mandiri biaya perkara yang harus dibayarkan.

Bisakah Akta Cerai diperoleh tanpa melalui proses persidangan?

Akta cerai hanya dapat dikeluarkan setelah Gugatan Cerai (Cerai Talak ataupun Cerai Gugat) diajukan ke Pengadilan Agama dan setelah dilakukan proses persidangan, ternyata alasan cerai yang diajukan oleh Penggugat / Pemohon terbukti, sehingga Gugatan tersebut dikabulkan dalam putusan Pengadilan, maka berdasarkan putusan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap maka dikeluarkanlah Akta Cerai oleh Pengadilan Agama.

Saat ini saya tinggal beda kota dengan suami / istri saya, ke Pengadilan kota mana saya dapat mengajukan perceraian?

Silahkan mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama sesuai dengan tempat kediaman istri saat ini. Baik itu perkara Cerai Gugat maupun Cerai Talak

Mengapa saya tidak mendapat surat panggilan sidang, sedangkan suami / istri saya mendapatkannya?

Ada banyak kemungkinan. Bisa saja sewaktu petugas pengadilan mengantarkan surat panggilan ke alamat bapak / ibu, kebetulan bapak / ibu sedang tidak berada ditempat. Dan surat panggilan akan dititipkan melalui RIO atau Lurah setempat. Apabila dicek ke kantor RIO atau Kelurahan tidak ada, mungkin ada kesalahan dalam penulisan alamat. Selanjutnya apabila bapak / ibu menguasakan ke pengacara, surat panggilan akan disampaikan ke kantor pengacara tersebut.

Kalau tidak mendapatkan surat panggilan seperti itu, sedangkan suami / istri dapat, apakah saya boleh datang ke pengadilan agama untuk sidang?

Boleh, datang saja

Suami / Istri saya tidak mau menghadiri persidangan, itu bagaimana?

Tidak masalah, yang penting bapak / ibu sebagai Penggugat / Pemohon hadir terus di persidangan. Untuk kejadian seperti ini, biasanya sidang ditunda dan Pengadilan kembali memberi kesempatan kepada Tergugat / Termohon untuk hadir. Seandainya tidak ada itikad baik dari Tergugat / Termohon untuk hadir di persidangan, maka persidangan akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Tergugat / Termohon.

Kapan Akta Cerai bisa diambil?

Untuk perkara Cerai Gugat Akta Cerai bisa dicetak dan diambil ketika putusan sudah Berkekuatan Hukum Tetap (14 hari setelah pemberitahuan putusan jika salah satu pihak tidak hadir di persidangan, atau 14 hari setelah pembacaan putusan jika kedua belah pihak hadir di persidangan), sedangkan untuk perkara Cerai Talak Akta Cerai dapat dicetak dan diambil setelah sidang Ikrar Talak dilaksanakan

Apakah pengambilan Akta Cerai bisa diwakilkan kepada orang lain?

Pengambilan Akta Cerai bisa dikuasakan kepada orang lain dengan membawa surat kuasa yang diketahui oleh RIO atau Lurah setempat, serta membawa fotokopi KTP Pemberi Kuasa dan penerima Kuasa.

Berapa biaya pengambilan Akta Cerai?

Biaya PNBP sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)

Buku nikah asli saya hilang, dibakar atau ditahan oleh suami/istri saya, apa yang harus saya lakukan?

Silahkan datang ke KUA tempat menikah (di KUA Kecamatan mana tempat menikah) , lalu minta dibuatkan duplikat buku nikah atau register buku nikah.

Berapa lama proses persidangan yang harus dijalani sampai dikeluarkannya akta cerai?

jangka waktu persidangan antara satu perkara dengan perkara lain bervariasi sesuai dengan dinamika dan hukum acara yang ditempuh (case to case), hanya saja secara ideal setiap perkara mesti sudah disidangkan maksimal 1 (satu) bulan sejak perkara didaftar, kecuali perkara yang pihak Tergugat/Termohon tidak diketahui alamatnya secara jelas dan pasti (ghaib), dan setiap perkara mesti telah diputus maksimal 5 (lima) bulan sejak perkara didaftar. Setelah perkara putus dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (14 hari setelah pemberitahuan putusan jika salah satu pihak tidak hadir di persidangan, atau 14 hari setelah pembacaan putusan jika kedua belah pihak hadir di persidangan), atau ikrar talak telah dilaksanakan, maka maksimal 7 (tujuh) hari kerja akta cerai telah harus diterbitkan oleh Pengadilan Agama.

 

  • Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI  Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Selengkapnya

PUBLIKASI ARTIKEL

Resensi (Review) Materi Modul Agenda 1 Latsar CPNS 2026: Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara, Analisis Isu Kontemporer, dan Kesiapsiagaan...
MEMBUKA AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU MELALUI LAYANAN PRODEO DI PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO oleh Chandra, A.Md.Kom Bungo | www.pa-muarabungo.go.id...
Artikel lainnya

Kategori

Reformasi Birokrasi

Pengumuman

Seputar PA Muara Bungo

Publikasi

Hasil Survei Reformasi Birokrasi TW1asil Survei Reformasi Birokrasi TW1 2025 2025

Akreditasi Penjaminan Mutu

Formulir Gugatan Sederhana

Pekan Survei 2025

Hak-hak perempuan pasca perceraian

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 - 16.30

Jum'at

08.00 - 17.00

ISTIRAHAT

Senin - Kamis

12.00 - 13.00

Jum'at

11.30 - 13.00

JADWAL SIDANG

Senin - Kamis

09.00 - Selesai

 

We have 170 guests and no members online

 

 
Pengadilan Agama Muara Bungo@2018

                                            ALUR ADMINISTRASI BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT)

      

 

                                           

 

 

                               

 

 

 

                  INOVASI PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO