Info Perkara Anda
| .: KLIK DISINI :. |
Translate
Jadwal Shalat
Situs-Situs Pilihan
Berita Badilag
| Home |
| Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI |
Fokus Pengadilan Agama Muara Bungo
PENGUMUMAN : Sebuah Penilaian Atas Website Pengadilan Tahun 2011 (e-book Version) (05/12)
PENGUMUMAN : PENYUSUNAN PROGRAM DAN ANGGARAN TAHUN 2013 (05/12)
PENGUMUMAN : PEMBERITAHUAN TENAGA HONORER KATEGORI I di Lingkungan MARI (05/12)
Informasi Lelang : PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR TAHAP II (05/12)
PENGUMUMAN : LAPORAN PENYERAPAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA TA 2012 (01/05) PENGUMUMAN : LAPORAN KEGIATAN TRIWULAN I TAHUN 2012 (24/04) PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (03/04/2012) PENGUMUMAN : Kriteria Penilaian Website Tahun 2012 | (22/03/2012)
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Sabtu, 13 Maret 2010 00:16 |
|
SOP Pendaftaran Perkara Prosedur Pendaftaran Perkara Dengan Pembayaran Via Bank Pertama : Kedua : Ketiga : Catatan :
Keempat : Kelima : Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Ketujuh : Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
Kedelapan : Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
Kesembilan : Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas. Kesepuluh : Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
Kesebelas : Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas. Ketigabelas : Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara. PENDAFTARAN SELESAI Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS). |

















Google
Facebook
Twitter
del.icio.us
Blogger
Rain Concert





