Perceraian Adalah Perbuatan Halal Yang Dibenci Allah SWT PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Jumat, 12 Maret 2010 23:15

PERCERAIAN ADALAH PERBUATAN HALAL YANG DIBENCI OLEH ALLAH SWT

0leh : Dra. Asmidar

Perkawinan adalah suatu hal yang sakral, hidup dalam hubungan perkawinan merupakan Sunnah Allah dan Sunnah Rasul, sebaliknya melepaskan diri dari kehidupan perkawinan itu menyalahi sunnah Allah dan RasulNya. Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 dikatakan bahwa perkawinan adalah suatu ikatan yang sangat kuat “Miitsaaqan ghalidhan”, suatu ikatan yang tidak boleh putus kecuali apabila salah satu pihak menemui ajalnya.

Pasangan suami isteri yang telah terikat dalam perkawinan yang sah harus benar-benar ridha terhadap pasangannya masing-masing, suami harus ridha menerima isteri dan isteripun harus ridha menerima suami dengan segala kelebihan dan kekurangannya untuk selanjutnya meneruskan hidup dan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah (SAMARA) sebagaimana maksud Firman Allah dalam Al-quran surat Ar-Rum ayat 21 dan dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974.

Untuk mewujudkan rumah tangga yang SAMARA maka harus terpenuhi 2 faktor utama yaitu :

  1. Faktor Boilogis

Masing-masing pihak membutuhkan kesehatan biologis yang prima dari pihak lawannya, sehingga dapat memenuhi garizah/insting sebagai soerang manusia yang dia miliki dan yang lebih penting lagi dengan tercapainya kebutuhan biologis yang maksimal maka Insya Allah, Allah SWT akan karuniai pasangan tersebut seorang anak yang dapat menjadi penghibur duka dan pelipur lara dari segala macam kemelut rumah tangga yang mereka alami, bahkan kehadiran anak dapat meredam emosi yang tak terkendali. Akan tetapi apabila kebutuhan biologis ini tidak terpenuhi dengan baik, apalagi sampai tidak bisa melahirkan atau memberikan keturunan (anak) maka rumah tangga seperti ini pada hakikatnya tidak termasuk keluarga SAMARA, bahkan faktor ini sering kali memicu terjadinya pertengkaran setidak-tidaknya perselisihan bathin yang akan bermuara kepada perceraian.

 

  1. Faktor Afeksional

Suami isteri dituntut saling “take and give” dalam kehidupan rumah tangga, saling memahami, saling menyayangi, saling mencintai dan saling mengasihi, saling hormat menghormati dan saling memberikan perhatian penuh serta saling berkomunikasi secara continiu, sehingga seorang suami dapat merasakan kemanapun dia pergi dan dimanapun dia berada “sang isteri tercinta” ada bersamanya, sebaliknya isteripun harus merasakan hal yang sama, suami isteri harus mengorbankan keegoannya masing-masing dan menyadari bahwa dia hidup dengan orang (suami/isteri) yang latar belakang kehidupannya berbeda dengan dirinya sendiri.

Bilamana faktor kedua ini tidak tercipta dalam sebuah bangunan rumah tangga maka rumah tangga seperti inipun akan mengalami “broken marriage” atau “broken home” yang mendominasi perkara perceraian di Pengadilan Agama, berapa banyak perkara perceraian terjadi di Pengadilan Agama baik cerai talak maupun cerai gugat karena tidak terpenuhinya faktor kedua ini, suami isteri ribut terus karena suami sering keluyuran malam (tidak perhatian kepada isteri), suami selingkuh dengan permpuan lain (tidak sepenuhnya mencintai dan menyayangi isterinya) atau karena isteri tidak melayani suami dengan baik, isteri sering keluar rumah tanpa izin suami ( tidak patuh dan tidak menghormati suaminya), bahkan akhir-akhir ini banyak pasangan suami isteri yang berperkara di Pengadilan Agama karena salah satu pihak pacaran dengan orang lain via Handphone (HP), SMSan ataupun komunikasi langsung melalui HP yang akhirnya janjian untuk melakukan suatu pertemuan khusus disuatu tempat yang tidak mustahil  berujung kepada perselingkuhan yang akhirnya menjadi penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dalam rumah tangga dan  bagi pihak yang tidak bisa menerima mulai memikirkan  untuk bercerai, dalam hal ini mamfaat HP sangat negatif  karena dapat menghancurkan perahu rumah tangga yang telah dibina sekian lama serta mengorbankan pula penumpang yang ada didalamnya “anak-anak”.

Menyikapi persoalan tersebut diatas saya berpendapat perlu keimanan dan kesabaran bagi masing-masing pihak sehingga tidak terjerumus kepada hal-hal yang tidak diinginkan tersebut, sebisa mungkin suami isteri bertekad dalam hati masing-masing agar pernikahannya utuh dan tidak tergoyahkan oleh apapun dan oleh siapapun, kemelut rumah tangga dengan berbagai macam penyebabnya itu pasti ada dan terjadi pada setiap pasangan suami isteri, namun perceraian bukanlah solusi terbaik yang harus ditempuh karena perceraian adalah perbuatan halal yang dibenci oleh Allah SWT, dalam Hadis Nabi SAW  yang artinya ; “Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah Thalak”.

Oleh karena itu apabila virus broken marriage sudah terlihat dalam suatu rumah tangga maka jalan terbaik yang harus ditempuh lebih dahulu adalah “Ishlah”(Al-Quran surat An-Nisa’ ayat 128) artinya kedua belah pihak harus mengusahakan untuk berdamai, karena perdamaian itu lebih baik disisi Allah SWT. Dalam Pasal 65, 70 ayat(1), 82 dan 83 Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undanng nomor 3 tahun 2006, kemudian Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974, Pasal 31 dan 32 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam upaya damai diatur dalam proses persidangan di Pengadilan agar pada setiap tahap persidangan para pihak diusahakan untuk berdamai, Majelis Hakim tidak boleh bosan atau jenuh untuk mengupayakan damai secara optimal kepada para pihak yang berperkara, bahkan dalam PERMA nomor 1 tahun 2008 para pihak diharuskan menempuh tahap mediasi dan Majelis Hakim harus menunjuk seorang mediator untuk mengupayakan damai secara sungguh-sungguh kepada para pihak.

Namun demikian, bila upaya damai tidak tercapai dan proses mediasi juga tidak berhasil dan dinamika kehidupan rumah tangga terlihat sudah menjurus kepada sesuatu yang bertentangan dengan tujuan pembentukan rumah tangga itu sendiri (Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam) dan kondisi rumah tangga itu semakin memberi madharat bagi masing-masing pihak maka untuk menghindari madharat yang lebih jauh lagi, bolehlah ditempuh perceraian dalam bentuk Thalak  tersebut.

 

WABASHSHIRIS SHABIRIIN

Literatur :

  1. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Figh Munakahat dan Undang-undang perkawinan, Prof Dr. Amir Syarifuddin, Cet. Ke 2 2007, Prenada Media Jakarta.
  2. Suara Uldilag, Vol III No. 8, April 2006
  3. Mimbar hukum, Nomor 63, Maret – April 2004.
 

Add comment


Security code
Refresh

Ucapan

KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO
MENGUCAPKAN SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU

Nida Rifyal, S.Sos
dengan
Muhammad Iqbal, S.HI, MA
Yang Telah Melansungkan Resepsi Pernikahan
Saptu 07 April Pukul 15:00 WIB
Di Panti Prajurit, Balai Sudirman - Jaksel

Semoga Menjadi menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warohmah

Redaksi

Pengadilan Agama Muara Bungo

Jl. Sultan Thaha No. 617
Telp./Fax. (0747) 21130
Po. Box. 25 Muara Bungo
Propinsi Jambi 37212
Website: www.pa-muarabungo.go.id
Email: pamuarabungo@yahoo.com

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini343
mod_vvisit_counterKemarin1502
mod_vvisit_counterTotal Pengunjung77566

We have: 36 guests, 9 bots online
IP Anda: 38.107.179.239
 , 

Copyright©2009-2010
Tim Teknologi Informasi Pengadilan Agama Muara Bungo