Dari angka sebanyak itu, usia beranjak dewasa atau jenjang usia 21-30 tahun mendominasi perkara yang didaftar di register Pengadilan Agama Muara Bungo. Jenis perkara yang diajukan memang beragam mulai dari perkara perceraian, seperti Cerai Gugat dan Cerai Talak, hingga perkara permohonan seperti isbat nikah.
Berikut Tabel rincian perkara yang diterima di PA Muara Bungo berdasarkan usia
|
Usia (tahun) |
Jumlah perkara |
|
15-20 |
20 |
|
21-30 |
194 |
|
31-40 |
169 |
|
41-50 |
118 |
|
51 keatas |
52 |
Seperti terlihat pada tabel di atas, perkara yang terdaftar di Register Perkara PA Muara Bungo terdapat 20 perkara dengan rentang usia 15 s.d 20 tahun, yakni usia yang paling sedikit terdaftar. Sedangkan usia 21-30 tahun terdapat 194 perkara, merupakan usia yang paling banyak terdaftar di register perkara Pengadilan Agama Muara Bungo.
Hal ini disebabkan karena belum stabilnya secara psikis bagi pasangan muda, menjadi dampak munculnya keretakan rumah tangga yang bisa mengarah kepada perceraian, dorongan emosi yang masih labil bagi pasangan muda bisa mempercepat proses ketidakharmonisan yang ujungnya mendaftar ke Pengadilan Agama Muara Bungo.
Tet Tazani, S. Ag. Selaku Wakil Panitera PA Muara Bungo menjelaskan bahwa pada tahun 2018 ini, usia 21-30 tahun mendominasi perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Muara Bungo dengan berbagai alasan.
“Dari seluruh perkara yang terdaftar sebanyak 553 perkara, sebanyak 35 persen atau 194 perkara didominasi oleh pendaftar usia beranjak dewasa yakni 21-30 tahun. dengan berbagai jenis perkara yang diterima di kantor PA Muara Bungo” Ujar Tet Tazani, Selaku Wapan PA. Muara Bungo. (Jurdilaga – PA Muara Bungo/PTA Jambi)


















